
Pernahkah Anda memerhatikan warna plat mobil yang digunakan saat dealer mengirimkan mobil yang baru Anda beli dengan cicilan Mitsubishi Pajero Sport? Jika Anda memerhatikannya, warna plat tersebut bukan berwarna hitam melainkan putih dengan tulisan merah. Plat tersebut nantinya akan diambil oleh dealer setelah proses serah terima kendaraan selesai.
Ternyata, warna plat tersebut bukan sembarangan, loh! Karena menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, perubahan warna plat kendaraan ini ditujukan untuk mengelompokkan antara pemilik kendaraan umum dan perorangan.
Berikut ini arti dari masing-masing warna plat kendaraan berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @polantasIndonesia:
1. Plat Putih
Plat ini menggunakan warna dasar putih, sedangkan angka dan hurufnya berwarna hitam. Warna plat putih ini ditujukan kepada pemilik kendaraan perseorangan, Perwakilan Negara Asing, badan hukum, serta Badan Internasional.
2. Plat Merah
Warna plat kendaraan selanjutnya adalah merah pada bagian dasarnya. Kemudian, warna huruf dan angkanya berwarna putih. Kendaraan yang menggunakan warna plat ini khusus untuk kendaraan milik instansi pemerintah.
3. Plat Kuning
Plat kendaraan kuning memiliki warna dasar kuning dengan perpaduan angka dan huruf berwarna hitam. Warna plat ini dikhususkan untuk kendaraan transportasi umum, seperti bus, angkutan kota, bajaj, dan lain-lain.
4. Plat Hijau
Jenis warna plat yang terakhir menggunakan warna dasar hijau. Sementara warna huruf dan angkanya adalah hitam. Kendaraan yang boleh menggunakan plat berwarna hijau adalah kendaraan yang berada di area perdagangan bebas, yakni wilayah yang bebas dari bea masuk.
Namun, menurut peraturan Menteri Keuangan, plat kendaraan hijau tidak dapat Anda mutasikan atau Anda kendarai ke daerah lain di Indonesia. Maksudnya, bila Anda mempunyai kendaraan berplat hijau, Anda hanya dapat menggunakannya pada area perdagangan bebas.
Contoh area atau daerah yang masuk ke dalam perdagangan bebas adalah Pelabuhan Sabang, Bintan, Batam, dan juga Karimun. Selain dari 4 daerah tersebut, Anda tidak boleh mengendarai mobil atau motor dengan plat berwarna hijau.
Lalu bagaimana dengan plat dengan warna dasar putih dan tulisan merah seperti yang disebutkan pada awal artikel? Untuk plat ini sendiri sebenarnya tidak termasuk ke dalam ketetapan UU atau PP, tetapi plat ini digunakan khusus untuk mobil yang dikendarai dari pabrik ke dealer atau dealer ke konsumen. Jadi plat ini tidak bisa digunakan untuk keseharian karena mobil belum memiliki STNK dan hanya dilengkapi dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).
Nah, sudah tahu kan sekarang makna dari setiap warna plat kendaraan. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.