KPK Selisik Asal Usul Aset Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset milik kakak beradik, Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang bersumber dari pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan delapan saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN). Adapun identitas saksi yang diperiksa pada Jumat (29/10/2021) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yakni Syahrial Adhar (ASN), Herwan (ASN), Maryadi (buruh harian lepas), Sofyan (ASN), Sofyan Suhaimi (Ketua RT), Trisno (ASN), Hardiansyah (wiraswasta usaha percetakan), dan Didi (PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021). Sementara untuk saksi Fria Apistama (ASN), KPK menyebut yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang. Dalam perkara ini, KPK menduga Akbar yang merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015 2019.

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu. Selama kurun 2015 2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

G20, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Arsitektur Kesehatan Global  

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua negara untuk memperkuat arsitektur kesehatan global. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pidatonya pada sesi KTT G20 yang membahas soal ekonomi dan kesehatan global di La Nuvola, Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). "Demi membangun dunia yang lebih tahan terhadap pandemi dan berbagai guncangan ke depan, Indonesia mengajak untuk memperkuat […]

Read More
Nasional

Tingkat Kepercayaan Terhadap KPK Turun, Sahroni Minta KPK Fokus Saja Tangkap Koruptor

Hasil survei terbaru yang dirilis oleh Indikator Politik Indonesia (IPI) menemukan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun. Menurut hasil survei tersebut, KPK mengalami penurunan dengan nilai kepercayaan hanya 65 persen. Selain itu, KPK yang biasanya menempati posisi dua besar, kini turun ke posisi empat. Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua Komisi III […]

Read More
Nasional

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Jumat, 24 September 2021: Waspada Lampung Hujan Lebat

Simak cuaca ekstrem BMKG Jumat, 24 September 2021 di dalam artikel ini. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di 30 wilayah di Indonesia. Menurut perkiraan BMKG, sebanyak 19 wilayah berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang. 19 wilayah tersebut di antaranya, Bengkulu, Banten, Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. […]

Read More