Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai tanggal 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut ( Inward Manifes t) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima ( consignee ). Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut ( Outward Manifest ), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper). Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER 11/BC/2020 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatahusaan, Perbaikan, dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Maksud diberlakukannya ketentuan ini yaitu diantaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest , tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest .

Ke depannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba, kemudian akan dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP. Adapun identitas lain yang dapat disertakan dalam pengajuan dokumen apabila tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER 11/BC/2020. Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 silam, dengan jangka waktu implementasi 36 bulan (tiga tahun) sampai dengan Desember 2020, dan sesuai PER 11/BC/2020 diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021.

Para pengangkut diimbau agar dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan ( reject ) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya. Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uncategorized

Manfaat Pafi tiom Bagi Masyarakat

PAFI, atau Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, memberikan sejumlah manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar dalam berbagai aspek. Berikut adalah beberapa manfaat utama PAFI bagi masyarakat: Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas: Anggota PAFI diharapkan menjaga standar tertinggi dalam pelayanan farmasi. Hal ini termasuk memberikan informasi yang akurat tentang penggunaan obat, konsultasi mengenai penyakit ringan, serta memastikan distribusi […]

Read More
Uncategorized

Peran Pafi agats dalam Peningkatan Kualitas Kesehatan

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memiliki peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia. Sebagai organisasi yang menaungi para profesional di bidang farmasi, PAFI berkomitmen untuk memajukan profesi farmasi dan memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat mencapai standar yang tinggi. Artikel ini akan mengulas berbagai peran yang dimainkan oleh PAFI […]

Read More
Uncategorized

Keuntungan Bergabung dengan Pafi mamberamo tengah

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) merupakan wadah resmi bagi para profesional farmasi di Indonesia. Bergabung dengan PAFI memberikan berbagai keuntungan yang tidak hanya bermanfaat bagi individu ahli farmasi tetapi juga bagi perkembangan profesi farmasi secara keseluruhan. Artikel ini akan membahas berbagai keuntungan yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota PAFI. Akses ke Pelatihan dan Pengembangan Profesional […]

Read More