
Wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium telah ramai diperbincangkan sejak akhir tahun 2020. Penghapusan BBM beroktan rendah tersebut (RON 88) rencananya akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah pihak juga banyak yang mendukung dengan adanya renca tersebut.
Karena premium termasuk BBM beroktan rendah, sehingga menghasilkan gas buang dari knalpot kendaraan bermotor dengan emisi tinggi. Ada juga beberapa pihak yang mengatakan, penghapusan produk Premium juga harus dilakukan secara bersamaan dengan penurunan harga Pertamax RON 92. Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan justru menilai hal tersebut dengan sebaliknya.
Menurutnya, Pertamina tak wajib menurunkan harga Pertamax meskipun produk Premium sudah dihapus. Menurut Mamit, harga Pertamax saat ini masih lebih murah jika dibandingkan BBM dengan kualitas serupa di lembaga penyalur swasta lainnya. Sebagai contoh, harga BBM jenis Pertamax di wilayah DKI Jakarta dipatok seharga Rp 9.000 per liter.
Sedangkan di SPBU Shell dengan produk Shell Super (RON 92) dibanderol seharga Rp 10.580 per liter, SPBU Vivo dengan produk Revvo 92 dihargai Rp 10.480 per liter, dan SPBU British Petroleum (BP) dengan produk BP 92 dibanderol dengan harga Rp 9.125 per liter. “Kalau dilihat, harga Pertamax Pertamina masih jauh lebih murah jika dibandingkan produk serupa di SPBU swasta lainnya,” sambungnya. Mamit juga mengingatkan, dalam penjualan produk Pertamax, Pertamina tidak mendapatkan keuntungan yang besar. Hal tersebut dikarenakan harga minyak dunia yang cenderung masih fluktuaktif.
Jadi, apabila masyarakat menginginkan harga Pertamax lebih murah lagi, solusinya adalah Pemerintah harus memberikan subsidi Pertamax. “Dengan harga minyak yang masih cukup tinggi seperti saat ini sebenarnya Pertamina tidak mendapatkan keuntungan yang besar,” ucap Mamit. “Pemerintah harus memberikan subsidi untuk harga Pertamax seperti diberikan kepada Solar subsidi. Hal ini akan lebih baik, dimana masyarakat bisa mendapatkan harga Pertamax lebih murah,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Premium merupakan salah satu jenis BBM yang tidak sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, menyebutkan, batas minimal nomor oktan atau research octane number (RON) bensin adalah 91. Maka dari itu, Pemerintah bersama Pertamina tengah berupaya untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Sebab, kebijakan ini merupakan aturan turunan dari ratifikasi Paris Agreement terkait penurunan emisi karbon dioksida.