
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Se Jawa Bali yang sudah diperpanjang empat kali akan berakhir pada Senin, 16 Agustus 2021, besok. Terkait hal itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keputusan yang akan diambil pemerintah besok. Untuk diingat, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.
Pembatasan tersebut lantas berakhir hingga 20 Juli 2021. Setelahnya, PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4 Jawa Bali. Pembatasan itu dimulai pada 20 Juli hingga 26 Juli, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus.
PPKM Level 4 yang ketiga kalinya diperpanjang tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus. Dan yang terakhir pada 9 Agustus lalu yang akan berakhir pada Senin besok. Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Nasional Charta Politika Indonesia yang disampaikan oleh Direktur Eksekutifnya, Yunarto Wijaya, menyebut dominan masyarakat yang memberikan respons terkait kebijakan ini meminta pemerintah untuk mengakhiri PPKM tersebut.
Jika dipersentasekan, jumlah masyarakat atau responden yang meminta untuk menyudahi PPKM ini yakni terdapat lebih dari 50 persen. Sementara, responden atau masyarakat yang meminta untuk PPKM ini dilanjutkan hanya 20,8 persen. Dari presentase 20,8 persen tersebut, mereka memilih tetap memperpanjang PPKM level mengingat angka penyebaran Covid 19 itu belum menurun.
Sedangkan masyarakat yang menyatakan sikap agarPPKMini dilonggarkan dengan penyesuaian protokol kesehatan ada sekitar 18,3 persen. Hasil itu berkorelasi dengan temuan survei lainnya, dari 100 persen responden, di mana ternyata masih ada 40 persen lebih tidak yakin kebijakan PPKM ini berhasil. "Jadi masih ada sebanyak 43,8 persen publik tidak meyakini kebijakanPPKMini berjalan baik dengan 3,6 persen responden tidak menjawab," kata Yunarto.
Masyarakat yang meyakini ini di antaranya adalah mereka yang berdomisili di Sumatera, Jawa Barat dan Sulawesi. Sementara untuk masyarakat yang meyakini kalau kebijakanPPKMini dapat berjalan baik, angkanya mencapai 52,7 persen. "Sebanyak 52,7 persen responden menyatakan yakin penerapan PPKM di wilayahnya akan berjalan dengan baik," tutur Yunarto.
Sebagai informasi, survei Charta Politika Indonesia ini dilakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021. Yakni dengan melalui wawancara tatap muka secara langsung menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel yang dilibatkan sebanyak 1200 responden, yang tersebar di 34 Provinsi.
Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat ( multistage random sampling ) dengan margin of error kurang lebih 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.